PERMENDIKBUDRISTEK NO 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
- Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
(
2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(4) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
(5) Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
(6) Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.
(7) Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan