Bukti Dukung E-Kin Untuk Guru

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup

  1. Dokumen RPP / Modul Ajar
  2. Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi 
  3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

1. Dokumen RPP / Modul Ajar

Bukti dukung berupa RPP/Modul ajar bersifat Optional untuk di unggah pada tahap pengumpulan Dokumen Persiapan, Jika Anda mengunggah bukti dokumen RPP?Modul Ajar, maka bukti dukung tersebut akan digunakan ketika observasi kelas. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran.

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. 

Guru yang telah memilih Pengembangan Kompetensi akan diminta untuk mengunggah Bukti Dukung. Berikut informasi tentang jenis bukti dukung yang harus diunggah sesuai dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.

NoRencana Hasil KerjaCatatanBukti Dukung
1Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.Sertifikat Topik
2Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.Laporan
3Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik3 kegiatan setara 36 poin.Sertifikat
4Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.Sertifikat
5Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.Sertifikat
6Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.Sertifikat
7Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.Sertifikat
8Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.Sertifikat
9Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat
10Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang1 penghargaan setara 12 poin.Piagam
11Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Aksi Nyata setara 6 poin.Laporan
12Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Cerita Praktik setara 6 poin.Laporan
13Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Perangkat Ajar setara 6 poin.Laporan
14Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.Cerita Praktik yang terbit di PMM
15Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.Perangkat Ajar yang terbit di PMM
16Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM
17Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.Sertifikat
18Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah:

Surat Tugas, Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan

NoDaftar Tugas TambahanDasar Hukum
1Wakil Kepala Satuan PendidikanPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
2Kepala PerpustakaanPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
3Kepala laboratoriumPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
4Wali KelasPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
5Pembina OSISPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
6Pembina EkstrakurikulerPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
7Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Permendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
8Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)Permendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
9Guru PiketPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
10Penilai Kinerja GuruPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
11Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasionalPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
12Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsiPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
13Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kotaPermendikbud 15/2018 & KMA 890/2019
14Operator Dapodik/EMISPermendikbud No. 79/2015
15Bendahara SekolahPasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
16Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)Permendikbudristek No. 46/2023

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published.