KSM 2022 MAN 2 Kota Bengkulu
Berdasarkan Juknis KSM Tahun 2022, Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
- KSM Satuan Pendidikan dilaksanakan pada 11-20 Juli 2022 di madrasah masing-masing
- Uji coba KSM, 10-11 Agustus 2022, di madrasah masing-masing atau tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
- KSM Kabupaten/Kota, 13-14 Agustus 2022, di tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
- KSM Provinsi, 10-11 September 2022, tempat yang ditentukan oleh Komite Provinsi
- KSM Nasional. 10-14 Oktober 2022, di DKI Jakarta
A. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KSM terdiri atas:
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
2. Komite KSM Kabupaten/Kota
3. Komite KSM Provinsi
4. Komite KSM Nasional
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
a. Unsur Komite
1) Kepala Madrasah/Sekolah;
2) Guru mata pelajaran; dan
3) Helpdeks/Proktor Madrasah/Komite Madrasah.
b. Tugas dan tanggung jawab:
1) Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah / sekolah;
2) Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba;
3) Pelaksanaan KSM tingkat Satuan Pendidikan menjadi kewenangan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
4) Mendaftarkan peserta wakil madrasah/sekolah ke Komite KSM Nasional melalui aplikasi KSM.
KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/ Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
- Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara berikut:
- Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota; atau
- Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
- Satuan Pendidikan menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
- Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili satuan pendidikannya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
- Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksirnal 2 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
- Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS
PERSYARATAN PESERTA
- Siswa berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar atau surat keterangan kepala madrasah / sekolah serta raport terakhir;
- Siswa Ml/SD kelas 4, 5 dan 6; siswa MTs/SMP kelas 7,8 dan 9; dan siswa MA/SMA kelas 10, 11 , dan 12 pada tahun pelajaran 2022/2023;
- Setiap siswa yang diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan hanya dapat mengikuti satu bidang kategori lomba.
- Setiap siswa yang diusulkan belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN/KSN dijenjang dan bidang sains yang sama.
- Peserta yang melanggar ketentuan di atas, akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.