RINCIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MAN 2 KOTA BENGKULU 2024

  1. KEPALA MADRASAH

(PMA No. 58 Tahun 2017 tentang KEPALA MADRASAH)

Kepala Madrasah dalam menjalankan tugasnya berfungsi dan berperan sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin/leader, Inovator, dan motivator. Secara rinci, tugas dan peran kepala madrasah diuraikan sebagaimana berikut.

A. Kepala madrasah sebagai edukator

    • Kepala madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)

B. Kepala madrasah selaku manajer mempunyai tugas

    • Menyususun perencanaan
    • Mengorganisasikan kegiatan
    • Mengarahkan kegiatan
    • Mengkoordinasikan kegiatan
    • Melaksanakan pengawasan
    • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
    • Menentukan kebijaksanaan
    • Mengadakan rapat
    • Mengambil keputusan
    • Mengatur proses belajar mengajar
    • Menyusun RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah)
    • Mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana
    • Mengatur organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIM)
    • Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.

C. Kepala madrasah selaku administrator, bertugas untuk menyelenggarakan administrasi:

    • Perencanaan
    • Pengorganisasian
    • Pengarahan
    • Pengkoordinasian
    • Pengawasan
    • Kurikulum
    • Kesiswaan
    • Ketatausahaan
    • Ketenagaan
    • Kantor
    • Keuangan
    • Perpustakaan
    • Laboratorium
    • Ruang ketrampilan/kesenian
    • Bimbingan konseling
    • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
    • Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
    • Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB)
    • Serba guna
    • Media
    • Gudang

D. Kepala madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :

    • Proses belajar mengajar
    • Kegiatan bimbingan dan konseling
    • Kegiatan ekstra kurikuler
    • Kegiatan ketatausahaan
    • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
    • Sarana dan prasarana
    • Kegiatan OSIM
    • Kegiatan 8K (Keimanan, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan dan Kedisiplinan)

E. Kepala madrasah selaku pemimpin/leader

    • Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
    • Memahami kondisi guru, karyawan, dan siswa
    • Memiliki visi dan memahami misi madrasah
    • Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern madrasah
    • Membuat, mencari dan memilih gagasan baru.

F. Kepala Madrasah sebagai Inovator

    • Melakukan pembaharuan dibidang KBM, BK, ekstra kurikuler, dan pengadaan
    • Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
    • Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber dana di komite madrasah dan masyarakat.

G. Kepala madrasah selaku motivator

    • Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
    • Mengatur ruang kelas yang kondusif untuk KBM/BK
    • Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
    • Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
    • Mengatur halaman/lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
    • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
    • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara madrasah dan lingkungan.
    • Menerapkan prinsif penghargaan dan hukuman.
    • Dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala madrasah.
  1. WAKIL KEPALA MADRASAH

(Kep. Dirjenpendis No. 1531 Tahun 2020 tentang  PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN GURU SEBAGAI WAKIL KEPALA MADRASAH)

Wakil kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Penyusunan laporan

Wakil kepala madrasah bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut :

A. Kurikulum

  1. Membuat perencanaan/program kerja waka kurikulum
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Mengatur menyusun program pengajaran (program tahunan, program semester, pengembangan silabus, dan skenario pembelajaran),
  5. Penjabaran dan penyesuaian kurikulum (inovasi kurikulum).
  6. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
  7. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan Ijazah.
  8. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan dalam pengajaran.
  9. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  10. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  11. Melaksanakan kegiatan workshop dalam upaya untuk peningkatan kualitas guru
  12. Mengkoordinir pemanfaatan fasilitas penunjang pembelajaran secara maksimal dan tepat guna
  13. Menyelenggarakan bimbingan belajar khusus kelas XII untuk mempersiapkan AM dan SNMPTN
  14. Mengatur mutasi siswa
  15. Menyusun laporan.

B. Kesiswaan

  1. Membuat perencanaan/program kerja waka kesiswaan
  2. Menangani seleksi penerimaan siswa baru dan Matsama (Masa Taaruf Siswa Madrasah)
  3. Membuat identitas siswa
  4. Mengatur program pelaksanaan bimbingan dan konseling
  5. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 8K (Keimanan, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan dan Kedisiplinan)
  6. Mengatur dan membina program kegiatan OSIM meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Ramaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Paskibra, dan kegiatan kesiswaan lainnya
  7. Menegakkan disiplin dan tata tertib siswa
  8. Menangani pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar islam
  9. Menangani pengiriman siswa sebagai duta keluar madrasah
  10. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah
  11. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi.
  12. Menyelenggarakan bakti sosial
  13. Menyeleksi calon siswa untuk diusulkan mendapat bea siswa
  14. Menangani pelaksanaan wisuda dan apresiasi seni
  15. Menyusun laporan

C. Sarana Prasarana

  1. Membuat perencanaan/program kerja waka sarana dan prasarana
  2. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  3. Menata lingkungan madrasah (taman) agar selalu tampak asri dan bersih
  4. Merencanakan program pengadaannya
  5. Merencanakan program pengembangan
  6. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  7. Mengelola perawatan dan perbaikan
  8. Mengatur pembukuan inventaris madrasah
  9. Mengelola koperasai madrasah
  10. Mengelola UKS
  11. Menyusun laporan.

D. Hubungan dengan Masyarakat

  1. Membuat perencanaan/program kegiatan dalam rangka hubungan dengan masyarakat
  2. Merekrut siswa ke dalam tim humas
  3. Mengadakan pelatihan dan bimbingan kepada tim secara berkala
  4. Merealisasikan pengadaan sarana yang dibutuhkan untuk publikasi
  5. Melaksanakan publikasi madrasah dan sosialisasi
  6. Menginformasikan prestasi madrasah ke masyarakat luas
  7. Membuat berita kegiatan madrasah baik dalam bentuk teks maupun video
  8. Pengembangan website dan media sosial
  9. Mengkoordinir silaturahim baik ke dalam maupun ke luar madrasah
  10. Mengkoordinir pelaksanaan rapat-rapat dinas yang diselenggarakan oleh madrasah
  11. Mengkoordinir kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh madrasah
  12. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite madrasah dalam peran komite madrasah
  13. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah
  14. Menyelenggarakan karyawisata
  15. Menyusun laporan

3. KOORDINATOR PKB/PKG

(KMA No. 890 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK)

 Koordinator PKB  membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya,
  2. Menyusun rencana program PKB/PKG
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di madrasah
  4. Memantau pelaksanaan PKB/PKG di madrasah
  5. Memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru
  6. Melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di madrasah
  7. Bersama Kepala Madrasah menetapkan tim penilai kinerja Guru
  8. Mengoordinasikan jadwal PKG,
  9. Merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja,
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG
  12. Menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG
  13. Administrasi Koordinator PKB/PKG:
    • Surat tugas dari Kepala Madrasah yang diketahui Pengawas Madrasah
    • Program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah
    • Laporan pelaksanaan tugas yang disetujui pleh Kepala Madrasah

4. KEPALA PERPUSTAKAAN

(PERMENDIKNAS No.  25 Tahun 2008 tentang STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH)

Kepala perpustakaan Madrasah bertugas membantu kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan buku-buku atau bahan pustaka atau media elektronika
  2. Pengurusan pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku atau bahan pustaka atau media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku atau bahan pustaka atau media pembelajaran
  6. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga pendidikan lainnya serta masyarakat
  7. Penyimpanan buku-buku perpustakaan atau media elektronika
  8. Menyusun tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

5. KEPALA LABORATORIUM IPA

(PERMENDIKNAS No.  26 Tahun 2008 tentang STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

PERMENDIKNAS dan BKN No.  02/V/PB/2010 dan No. 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA LABORATORIUM PENDIDIKAN dan ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKNAS No. 35 Tahun 2010 tentang PRYUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA)

 Ketua laboratorium bertugas membantu kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
  3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  4. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat-alat laboratorium
  6. Membantu untuk menyiapkan alat-alat praktikum bagi siswa
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium

6. KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER DAN MULTIMEDIA

(PERMENDIKNAS No.  26 Tahun 2008 tentang STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH)

 Kepala laboratorium komputer bertugas membantu kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Membuat perencanaan/program kerja kegiatan laboratorium komputer
  2. Merencanakan pengadaan komputer dan alat-alat multimedia pembelajaran
  3. Bertanggungjawab terhadap laboratorium komputer dan multimedia
  4. Bertanggungjawab atas pemeliharaan dan perawatan komputer dan multimedia Madrasah
  5. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium komputer dan multimedia
  6. Membantu terhadap pengelolaan data sekolah dan inventarisasinya secara komputer
  7. Bertanggungjawab atas penggunaan dan pemeliharaan internet Madrasah
  8. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala madrasah dan atau Kepala Administrasi
  9. Menyusun laporan

7. WALI KELAS

(KMA No. 890 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK)

 

Wali kelas bertugas membantu kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
  5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik
  6. Mencatat mutasi peserta didik
  7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
  9. Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Madrasah
  10. Administrasi wali kelas:
    • Surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Madrasah
    • Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah
    • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui pleh Kepala Madrasah

8. GURU MATA PELAJARAN

(PERMENDIKBUD No.  15 tahun 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH)

 Guru bertanggung jawab kepada kepala Madrasdah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :

  1. Membuat perangkat program pengajaran, meliputi :
    • KKM
    • Analisis SKL
    • Dokumen SK/KD
    • Program tahunan
    • Program semester
    • Pengembangan silabus
    • RPP
    • Alokasi minggu efektif
  1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
    • Daftar hadir
    • Jurnal pembelajaran
    • Membuat catatan siswa (catatan Khusus,kelebihan dan kekurangan siswa serta catatan masalah siswa)
    • Melakukan asesmen diagnostik
  1. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar (PH,PAS,PAT,AM)
  2. Melaksanakan analisis hasil PH ,PAS,PAT,AM
  3. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  4. Mengisi daftar nilai siswa
  5. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengembangan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
  6. Mengikuti kegiatan pengembangan profesi
    • Pengembangan diri
    • Karya inovatif
    • Publikasi ilmiah
  1. Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah
  2. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
  4. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya (bagi PNS).

9. GURU BIMBINGAN KONSELING

PERMENDIKBUD No.  111  Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH)

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar. RKAT MAN TANAH BUMBU TAHUN 2023
  3. Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
  5. Mengadakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  6. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegaitan bimbingan dan konseling

10. PEMBINA OSIM

(KMA No. 890 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK)

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

  1. Menyusun program pembinaan OSIM
  2. Mengordinasikan keegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
  4. Mengordinasikan berbagai kegiatan OSIM
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIM
  6. Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIM
  7. Administrasi Pembina OSIM:
    • Surat tugas sebagai pembina OSIM dari kepala madrasah
    • Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIM yang ditanda tangani oleh kepala madrasah
    • Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIM yang disetujui pleh Kepala Madrasah

11. PEMBINA EKSTRAKURIKULER

(KMA No. 890 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK) 

  1. Praja Muda Karana (Pramuka)
  2. Palang Merah Remaja (PMR)
  3. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  4. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  5. Olahraga
  6. Kesenian
  7. Keagamaan Islam
  8. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskib)

   Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

  1. Menyusun program pembinaan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
  2. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
  3. Melatih langsung peserta didik ekstrakurikuler
  4. Mengevaluasi program ekstrakurikuler
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
  7. Administrasi Pembina ekstrakurikuler:
    • Surat Keputusan (SK) sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Madrasah
    • Program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
    • Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui pleh Kepala Madrasah

12. KEPALA URUSAN TATA USAHA

(PANDUAN KERJA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017,

KMA 44 Tahun 2010 tetang PEDOMAN PENATAAN KEARSIPAN, Kemenag RI 2011

STANDAR DOKUMEN MADRASAH, Dijten Pendis Kemenag RI 2012)

 Kepala Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah, dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja tata usaha madrasah
  2. Memantau pengelola keuangan madrasah
  3. Memantau pengelolaan administrasi kesiswaan
  4. Memantau pengelolaan administrasi kepegawaian
  5. Membina dan pemgembangan karier pegawai tata usaha madrasah
  6. Menyusun dan mengelola administrasi sarana dan prasarana madrasah
  7. Menyusun dan penyajian data atau statistik madrasah
  8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 8K (Keimanan, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan dan Kedisiplinan)
  9. Mengelola E-administrasi manajemen madrasah
  10. Menyusun atau membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala

Demi kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas, maka administrasi dibagi menjadi :

A. BENDAHARA

Bertugas melaksanakan administrasi:

  1. Buku kas umum/tabelaris
  2. Buku kas bank
  3. Buku kas tunai
  4. Buku pembantu UP
  5. Buku pungutan dan penyetoran pajak
  6. Buku rekening Bank
  7. Berita acara pemerikasaan kas
  8. Daftar penerima gaji
  9. Himpunan bukti penguatan
  10. Himpunan arsip SPJ BendaharaPengeluaran
  11. Tempat penyimpanan uang dan Administrasi

B. OPERATOR KEUANGAN

Bertugas melaksanakan administrasi pada aplikasi keuangan:

  1. EDM dan eRKAM (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah )
  2. Merencanakan pengelolaan dana
  3. Melaksasnakan aplikasi keuangan
  4. Melaksanakan pengelolaan dana sesuai dengan rencana atas pengetahuan Kepala Madrasah
  5. Membuat laporan pengelolaan dana sesuai dengan aturan yang ada
  6. Membuat catatan khusus atas volume pengelolaan dana

C. PELAKSANA URUSAN KEPEGAWAIAN

Bertugas melaksanakan administrasi:

  1. Struktur organisasi staf
  2. Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Rincian tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Arsip SK Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Arsip SK Kepanitian
  6. Arsip SKP pegawai
  7. Tata Tertib Pendidik
  8. Tata Tertib Tenaga Kependidikan
  9. Buku Induk Pegawai
  10. File Pegawai Perorangan
  11. Daftar Urut kepangkatan
  12. Arsip Kenaikan Pangkat/Golongan
  13. Arsip Surat Cuti
  14. Arsip Kenaikan Gaji Berkala
  15. Daftar Hadir (Presensi) Pegawai ( Kepala Madrasah,Guru dan Karyawan)
  16. Buku Catatatn UsuLAn Calon Kepala Madrasah
  17. Buku Catatan Pengembangan Diri (Diklat/IHT/MGMP dll) Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  18. Buku Catatan Usul pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
  19. Blangko kepegawaian (kondite, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, dsb)
  20. Daftar tunggu kenaikan gaji / pangkat
  21. Daftar kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  22. Daftar Statistik Pegawai {kelebihan /kekurangan tenaga}
  23. Membuat laporan data keadaan pegawai tiap bulan
  24. Mengisi buku induk dalam pegawai
  25. Menyiapkan bendel kepegawaian per file
  26. Membuat surat tugas, cuti pegawai, serta surat yang berhubungan dengan pegawai
  27. Menyimpan segala dokumen kepegawaian
  28. Membuat absen pegawai dan merekap
  29. Tugas lain yang diberikan oleh Madrasah

D. PELAKSANA URUSAN KESISWAAN

Bertugas melaksanakan administrasi:

  1. Tata Tertib SIswa
  2. Buku Induk Siswa
  3. Buku Klaper Siswa
  4. Kumpulan Daftar Siswa perkelas
  5. Daftar Penerimaan Siswa Baru
  6. Daftar Tamatan Madrasah
  7. Daftar Penerimaan STTB/Ijazah
  8. Buku Mutasi Siswa
  9. Blangko Surat Keterangan Mutasi Siswa
  10. Daftar Hadir Siswa
  11. Legger Nilai
  12. Arsip Hasil Belajar Siswa
  13. Arsip Nilai UM yang Telah Lulus
  14. Buku Daftar Nilai Ijazah
  15. Arsip Ijazah yang Telah Lulus
  16. Data Statistik Siswa
  17. Data Kenaikan Siswa
  18. Data Siswa meneruskan Madrasah
  19. Papan Data Siswa Digital
  20. Membuat buku induk siswa
  21. Membuat laporan berkala (awal tahun, semester, akhir tahun)
  22. Mengkoordinir daftar penerimaan raport, Ijazah siswa.
  23. Mengarsipkan data-data hasil ujian sekolah dan ujian Nasional
  24. Membuat daftar kelas, absen dan daftar nilai siswa
  25. Menyimpan data siswa baru
  26. Mengadakan dan menyimpan daftar pelajaran
  27. Membuat dan menyimpan surat mutasi siswa
  28. Membuat surat panggilan orang tua siswa
  29. Melayani legalisir Ijazah, raport,dll
  30. Menyediakan jurnal kelas
  31. Menyediakan blangko-blangko yang ada hubungannya dengan pengajaran
  32. Membuat data kesiswaan secara berkala sebagai bahan laporan
  33. Tugas lain yang diberikan oleh madrasah

E. PELAKSANA URUSAN SARANA DAN PRASARANA

Bertugas melaksanakan administrasi:

  1. Buku Induk perlengkapan
  1. Rencana kebutuhan perlengkapan
  2. Panitia/Tim pembeli barang
  3. Panitia/Tim pemeriksa barang
  4. Panitia penghapus barang
  5. Kartu per jenis (Buku, alat peraga, alat lab, perabot, mesin kantor, dsb)
  6. Daftar penerima barang
  7. Daftar permintaan barang
  8. Pedoman pemeliharaan barang
  9. Surat-surat pengenal status tanah dan gedung
  10. Laporan kerusakan dan penghapusan perlengkapan Madrasah
  11. Berkas dokumen serah terima tanah, gedung, perlengkapan Madrasah, alat pelajaran
  12. Buku catatan pengeluaran barang
  13. Buku catatn barang non inventaris
  14. Nomor barang inventaris

F. PELAKSANA URUSAN PERSURATAN/PTSP

Bertugas melaksanakan administrasi:

  1. Menyimpan arsip surat sesuai dengan kelompoknya
  2. Buku agenda surat masuk
  3. Buku agenda surat keluar
  4. Buku agenda SK masuk
  5. Buku agenda SK keluar
  6. Buku ekspedisi surat
  7. Arsip surat masuk
  8. Arsip surat keluar
  9. Arsip SK masuk
  10. Arsip SK keluar
  11. Arsip ekspedisi surat
  12. Laporan Bulanan

G. SATPAM

 Bertugas melaksanakan:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban madrasah
  2. Melayani keluar masuk melalui pintu gerbang
  3. Mengawasi kendaraan di tempat parker
  4. Patroli secara berkala dalam lingkungan madrasah